Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2023/PA.WGP

Nomor12/Pdt.G/2023/PA.WGP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.WGP
Panjang Dokumen53.239 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( xxxxxxxxx ) terhadap Penggugat ( xxxxxx ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →