Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2022/PN Lsk

Nomor12/Pdt.G/2022/PN Lsk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Lsk
Panjang Dokumen114.126 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1.400.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →