12/Pdt.G/2022/PN Lsk
| Nomor | 12/Pdt.G/2022/PN Lsk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Lsk |
| Panjang Dokumen | 114.126 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1.400.000,00.
Status: tidak_dapat_diterima
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →