Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2022/PN Klt

Nomor12/Pdt.G/2022/PN Klt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Klt
Panjang Dokumen8.803 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara dikabulkan. Penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 470.000,-

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →