Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2022/PA.Buol

Nomor12/Pdt.G/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen17.121 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 12/Pdt.G/2022/PA.Buol dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buol untuk mencatat pencabutan perkara tersebut; Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →