12/Pdt.G.S/2025/PN Tmt
| Nomor | 12/Pdt.G.S/2025/PN Tmt |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tmt |
| Panjang Dokumen | 12.753 karakter |
Amar Putusan
Pencabutan permohonan Gugatan Sederhana dikabulkan. Penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp255.500,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →