Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G.S/2025/PN Tmt

Nomor12/Pdt.G.S/2025/PN Tmt
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2025
PengadilanPN_Tmt
Panjang Dokumen12.753 karakter

Amar Putusan

Pencabutan permohonan Gugatan Sederhana dikabulkan. Penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp255.500,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →