12/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt.
| Nomor | 12/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt. |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G.S |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Mgt |
| Panjang Dokumen | 43.228 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Para Tergugat telah yang dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;3. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk melunasi kewajiban yang harus dipenuhi kepada Penggugat sejumlah Rp.42.400.000,00 (empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selainnya;6. Menghukum…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →