12/Pdt.G.S/2023/PN Pdl
| Nomor | 12/Pdt.G.S/2023/PN Pdl |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pdl |
| Panjang Dokumen | 58.608 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya dengan verstek. Tergugat I dan Tergugat II dihukum membayar lunas sisa pinjaman/kredit sebesar Rp8.748.000,00 kepada Penggugat.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →