Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G.S/2023/PN Pdl

Nomor12/Pdt.G.S/2023/PN Pdl
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Pdl
Panjang Dokumen58.608 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya dengan verstek. Tergugat I dan Tergugat II dihukum membayar lunas sisa pinjaman/kredit sebesar Rp8.748.000,00 kepada Penggugat.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →