Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G.S/2022/PN Png

Nomor12/Pdt.G.S/2022/PN Png
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2022
PengadilanPN_Png
Panjang Dokumen7.751 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara gugatan sederhana oleh penggugat dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 315.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →