Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G.S/2022/PN Kba

Nomor12/Pdt.G.S/2022/PN Kba
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2022
PengadilanPN_Kba
Panjang Dokumen58.741 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan melakukan wanprestasi dan dihukum membayar sisa pinjaman sebesar Rp50.347.296,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →