Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

12/G_TF/2023/PTUN.PDG

Nomor12/G_TF/2023/PTUN.PDG
Jenistun — G_TF
Tahun2023
PengadilanPTUN.PDG
Panjang Dokumen183.757 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp. 285.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →