Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

12/G/2023/PTUN.TPI

Nomor12/G/2023/PTUN.TPI
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.TPI
Panjang Dokumen317.467 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 496.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →