Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

12/G/2023/PTUN.MTR

Nomor12/G/2023/PTUN.MTR
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.MTR
Panjang Dokumen16.526 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari Penggugat. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 495.000,00 kepada Penggugat.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →