Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

129/Pdt.P/2024/PA.Mna

Nomor129/Pdt.P/2024/PA.Mna
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mna
Panjang Dokumen64.925 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV; 2.Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon IIuntuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV; 3. Membebankan kepada Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IVuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp190.000,00(seratussembilan puluhribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →