129/Pdt.P/2024/PA.Mna
| Nomor | 129/Pdt.P/2024/PA.Mna |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mna |
| Panjang Dokumen | 64.925 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV; 2.Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon IIuntuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV; 3. Membebankan kepada Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IVuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp190.000,00(seratussembilan puluhribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →