1287/Pdt.P/2023/PA.Pas
| Nomor | 1287/Pdt.P/2023/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Pas |
| Panjang Dokumen | 52.222 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama Denista Anggraeni binti Sapari dengan seorang laki-laki yang bernama Mukhamad Rafi bin Syafi'i ; Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →