Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1287/Pdt.P/2023/PA.Pas

Nomor1287/Pdt.P/2023/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA.Pas
Panjang Dokumen52.222 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama Denista Anggraeni binti Sapari dengan seorang laki-laki yang bernama Mukhamad Rafi bin Syafi'i ; Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →