1280/Pdt.G/2023/PA.Tnk
| Nomor | 1280/Pdt.G/2023/PA.Tnk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Tnk |
| Panjang Dokumen | 38.796 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Fahmi Sasmita Bin Drs. H. Alsuki Karya Priatna ) terhadap Penggugat ( Damayanti Binti Rustam ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp282.000,00 (dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →