Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

127/Pdt.P/2024/PA.Mdo

Nomor127/Pdt.P/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen60.110 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon ; Menetapkan, memberikan dispensasi Nikah kepada anak Pemohon bernama (Nurul Arfianti Virgi binti Sudono) untuk menikah dengan calon suami bernama (Mazmur Yeremia Naman Salehe bin Silas Ahmad Dayan Salehe); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 145.000,- (seraus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →