Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

127/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor127/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen43.493 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon ( Deysi Pontoh binti Latip Pontoh ) untuk melangsungkan perkawinan dengan laki-laki bernama ( Arafik Hasan bin Yakop Hasan ): Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →