Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

127/Pdt.G/2025/PN Unr

Nomor127/Pdt.G/2025/PN Unr
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Unr
Panjang Dokumen252.873 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ditolak, gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp1.611.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →