1274/Pdt.G/2025/PA.Jmb
| Nomor | 1274/Pdt.G/2025/PA.Jmb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Jmb |
| Panjang Dokumen | 21.611 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1274/Pdt.G/2025/PA.Jmb. oleh Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jambi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp308.000,00 (tiga ratus delapan ribu rupiah) .
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →