Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

126/Pdt.P/2024/PA.Pky

Nomor126/Pdt.P/2024/PA.Pky
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Pky
Panjang Dokumen31.700 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Kamistang bin Saenal) dengan Pemohon II (Sri Handayani binti Hamsa) yang dilaksanakan padatanggal 18 September 2016 di KUA Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempattinggal Pemohon Idan Pemohon II; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →