Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

126/Pdt.P/2024/PA.Mdo

Nomor126/Pdt.P/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen28.701 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon sejumlah Rp. 145.000.- (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →