Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

126/Pdt.P/2023/PN Gto

Nomor126/Pdt.P/2023/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen5.304 karakter

Amar Putusan

Pencabutan permohonan oleh pemohon dikabulkan. Pemohon dibebankan biaya perkara sejumlah Rp200.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →