Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

126/Pdt.P/2022/PA.Buol

Nomor126/Pdt.P/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen31.256 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( XXXXX ) dengan Pemohon II ( XXXXXX ) yang dilangsungkan pada tanggal 1 Januari 2011, di Desa Tamit, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan yang telah disahkan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol; Membebankan kepada para Pemohon biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →