Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

126/Pdt.G/2025/PN Skw

Nomor126/Pdt.G/2025/PN Skw
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Skw
Panjang Dokumen50.469 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya. Tergugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp212.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →