Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

126/Pdt.G/2024/PN Skw

Nomor126/Pdt.G/2024/PN Skw
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPN_Skw
Panjang Dokumen19.349 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp187.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →