Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1266/Pdt.P/2025/PA.Bwi

Nomor1266/Pdt.P/2025/PA.Bwi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Bwi
Panjang Dokumen44.593 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Siti Wahyuni binti Sugiono untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Moh. Wahab Mutoharun bin Moh. Hasyim; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260000,00 ( dua ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →