1266/Pdt.P/2025/PA.Bwi
| Nomor | 1266/Pdt.P/2025/PA.Bwi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bwi |
| Panjang Dokumen | 44.593 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Siti Wahyuni binti Sugiono untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Moh. Wahab Mutoharun bin Moh. Hasyim; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260000,00 ( dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →