Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

125/Pdt.P/2024/PA.Blu

Nomor125/Pdt.P/2024/PA.Blu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Blu
Panjang Dokumen54.311 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi (izin) dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Siti Afriansya Dalusa binti Bustamin Dalusa untuk menikah dengan seorang lelaki yang bernama Mohammat Surya Suna bin Yakub Suna; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →