Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1253/PDT/2023/PT DKI

Nomor1253/PDT/2023/PT DKI
Jenisperdata — PDT
Tahun2023
PengadilanPT_DKI
Panjang Dokumen14.290 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat, Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 183/Pdt.G/2023/PN Jkt Pst tanggal 25 Oktober 2023, dan Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →