Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

124/Pdt.P/2023/PA.Wt

Nomor124/Pdt.P/2023/PA.Wt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA Wt
Panjang Dokumen28.802 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II. Memberikan dispensasi kepada Anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Anita Sari binti Ngatemin untuk menikah dengan Tyo Berli Saputro bin Achmad. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp745.000,00 (Tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →