Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1244/Pdt.G/2023/PA.Wng

Nomor1244/Pdt.G/2023/PA.Wng
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Wng
Panjang Dokumen19.755 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1244/Pdt.G/2023/PA.Wng dari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp223.000,00 (dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →