1244/Pdt.G/2023/PA.Wng
| Nomor | 1244/Pdt.G/2023/PA.Wng |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Wng |
| Panjang Dokumen | 19.755 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1244/Pdt.G/2023/PA.Wng dari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp223.000,00 (dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →