Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

123/Pdt.P/2026/PA.Pwd

Nomor123/Pdt.P/2026/PA.Pwd
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Pwd
Panjang Dokumen12.833 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 123/Pdt.P/2026/PA.Pwd. tanggal 11 Februari 2026, dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purwodadi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →