123/Pdt.P/2026/PA.Bkl
| Nomor | 123/Pdt.P/2026/PA.Bkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bkl |
| Panjang Dokumen | 32.887 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Munip bin Haki) dengan Pemohon II (Hikmatul Laili binti Wahdan) yang dilaksanakan pada Tanggal 21 Mei 2020 di rumah orang tua Pemohon II di Dusun Bin Lao', Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan; 4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →