123/Pdt.P/2023/PA.Sgt
| Nomor | 123/Pdt.P/2023/PA.Sgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Sgt |
| Panjang Dokumen | 74.772 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Hudiya binti Musmulyadi untuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV bernama Bima Andryano bin Edi Kartono ; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp965.000,00 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →