Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

123/Pdt.P/2023/PA.Sgt

Nomor123/Pdt.P/2023/PA.Sgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA.Sgt
Panjang Dokumen74.772 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Hudiya binti Musmulyadi untuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV bernama Bima Andryano bin Edi Kartono ; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp965.000,00 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →