Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

122/Pdt.P/2023/PN Gto

Nomor122/Pdt.P/2023/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen5.206 karakter

Amar Putusan

Pencabutan permohonan oleh Pemohon dikabulkan. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp200.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →