Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

122/Pdt.G/2022/PA.Buol

Nomor122/Pdt.G/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen41.352 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( XXXXXXXXX ) terhadap Penggugat ( XXXXXXXXXXXX ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.430.000,00 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →