Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1224/Pdt.G/2022/PA.Kjn

Nomor1224/Pdt.G/2022/PA.Kjn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Kjn
Panjang Dokumen47.074 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi ijin kepada Pemohon (Sumanto bin Irmat) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nesti binti Purwanto) didepan sidang Pengadilan Agama Kajen; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →