1224/Pdt.G/2022/PA.Kjn
| Nomor | 1224/Pdt.G/2022/PA.Kjn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Kjn |
| Panjang Dokumen | 47.074 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi ijin kepada Pemohon (Sumanto bin Irmat) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nesti binti Purwanto) didepan sidang Pengadilan Agama Kajen; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →