121/Pdt.P/2024/PA.Mdo
| Nomor | 121/Pdt.P/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 57.497 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan Memberikan Dispensasi Nikah kepada anak Pemohon I dan Pemohon II caloin mempelai Wanita yang Bernama berumur tahun unruk menikah dengan calon mempelai pria yang Bernama berumur tahun; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp145.000,-(seratus empat puluh lima ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →