121/Pdt.G/2026/PA.ME
| Nomor | 121/Pdt.G/2026/PA.ME |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.ME |
| Panjang Dokumen | 26.096 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 121/Pdt.G/2026/PA.ME; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Enim untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.344.700,00 (Tiga ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →