121/Pdt.G/2023/PN Ktg
| Nomor | 121/Pdt.G/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 49.587 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya dengan verstek. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal XXX berdasarkan Agama Kristen dan telah dicatatkan berdasarkan kutipan akta perkawinan No. XXX tanggal XXX yang di keluarkan oleh Dinas Ke
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →