Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

121/Pdt.G/2022/PN Bdg

Nomor121/Pdt.G/2022/PN Bdg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Bdg
Panjang Dokumen208.902 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi membayar biaya perkara ini sejumlah nihil.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →