121/Pdt.G/2022/PN Bdg
| Nomor | 121/Pdt.G/2022/PN Bdg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bdg |
| Panjang Dokumen | 208.902 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi membayar biaya perkara ini sejumlah nihil.
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →