Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

120/Pdt.P/2022/PA.Sdn

Nomor120/Pdt.P/2022/PA.Sdn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Sdn
Panjang Dokumen26.499 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →