120/Pdt.P/2022/PA.Brk
| Nomor | 120/Pdt.P/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 48.191 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Mutiara Salim binti Sapril Salim untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Syahril Mootilango bin Samidan Mootilango ; Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp725.000.00,- (tujuh ratus puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →