Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

120/Pdt.G/2024/PN Skw

Nomor120/Pdt.G/2024/PN Skw
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPN_Skw
Panjang Dokumen10.809 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan gugatan dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp311.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →