120/Pdt.G/2023/PA.MORTB.
| Nomor | 120/Pdt.G/2023/PA.MORTB. |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.MORTB. |
| Panjang Dokumen | 15.675 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Penggugatuntuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 120/Pdt.G/2023/PA.MORTB dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →