Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

120/Pdt.G/2023/PA.MORTB.

Nomor120/Pdt.G/2023/PA.MORTB.
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.MORTB.
Panjang Dokumen15.675 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Penggugatuntuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 120/Pdt.G/2023/PA.MORTB dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →