Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

120/Pdt.G/2022/PA.Buol

Nomor120/Pdt.G/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen112.064 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( xxxxxxxxxxxxxxxxx ) terhadap Penggugat ( xxxxxxxxxxxxxxxxxx ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →