Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1207/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1207/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen37.585 karakter

Amar Putusan

patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Lilik Priyanto bin Bari ) terhadapPenggugat ( Rizky Wulandari binti Kandar ); MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310000,00 ( tiga ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →