1206/Pdt.P/2024/PA.Pas
| Nomor | 1206/Pdt.P/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pas |
| Panjang Dokumen | 58.010 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Nilna Rizki Bariro binti Suroso untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama M. Chizam bin Achmad Rifai; Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →