Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1204/Pdt.P/2024/PA.Pas

Nomor1204/Pdt.P/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Pas
Panjang Dokumen57.714 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Dewi Sulha binti Abdullah untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Atem Anwar Rosidi bin Salem (alm); Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp300.000, 00 (tiga ratus ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →