Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

12/K_PM.III/2025/PM.III-14

Nomor12/K_PM.III/2025/PM.III-14
Jenismiliter — K_PM.III
Tahun2025
PengadilanPM.III-14
Panjang Dokumen266.786 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara. Biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →