12/K_PM.I/2022/PM.I-07
| Nomor | 12/K_PM.I/2022/PM.I-07 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.I-07 |
| Panjang Dokumen | 146.685 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penelantaran dalam lingkup rumah tangga' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →