Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

12/K_PM.I/2022/PM.I-07

Nomor12/K_PM.I/2022/PM.I-07
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM.I-07
Panjang Dokumen146.685 karakter

Amar Putusan

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penelantaran dalam lingkup rumah tangga' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →